Sejarah

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Soelthan M. Tsjafioeddin Singkawang merupakan lembaga pendidikan yang didirikan atas prakarsa masyarakat Kabupaten Sambas Kalimantan Barat sebelum adanya pemekaran wilayah menjadi pemerintah Kota Singkawang pada tahun 2001. Prakarsa tersebut dirumuskan dalam suatu kepanitian yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki wawasan jauh ke depan bagaimana mengembangkan sumber daya manusia dimasa yang akan datang dengan membentuk badan hukum yang bernama Yayasan Pendidikan Soelthan M. Tsjafioeddin Singkawang.

Pada mula Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Soelthan M. Tsjafioeddin Singkawang bernama Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta Cabang Singkawang yang berstatus “TERDAFTAR” berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomo : 35f/B-SWT/P-1965 tanggal 1 September 1965.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 0264/0/1978 tanggal 13 Agustus 1978, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Soelthan M. Tsjafioeddin Singkawang yang berstatus “TERDAFTAR” dengan jenjang/program Sarjana Muda dengan program studi Hukum Keperdataan dan Hukum Pidana.

Pada Tahun 1981, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Soelthan M. Tsjafioeddin Singkawang ditingkatkan menjadi 2 (Dua) Jenjang/Program yaitu Jenjang / Program Sarjana Muda (S0) dan Jenjang / Program Sarjana (S1) dengan program studi Hukum Keperdataan Dan Hukum Pidana. Berdasarkan Surat Keputusan Mendikbud RI Nomor 081/O/1981 tanggal 23 Februari 1981 Penetapan kembali status “TERDAFTAR” untuk Perguruan Tinggi Swasta. Berdasarkan SK MENDIKBUD RI Nomor 0512/O/1986 tanggal 31 Juli 1986 ditetapkan kembali dengan status “TERDAFTAR” untuk Program Studi Ilmu Hukum Jenjang Program Sarjana (S1). SK Dirjen DIKTI Nomor 557/DIKTI/Kep/1993 tanggal 11 September 1993 STIH Soelthan M. Tsjafioeddin Singkawang ditetapkan kembali dengan status “TERDAFTAR” untuk Program Studi Ilmu Hukum Jenjang Program Sarjana (S1) dan pada Tahun 1996 Status Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Soelthan M. Tsjafioeddin Singkawang masih "TERDAFTAR" dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor : 97/DIKTI/KEP/1996 tanggal 12 April 1996.

 Dalam perkembangan selanjutnya maka ditetapkan Keputusan BAN-PT Nomor : 1122/SK/BAN-PT/AKRED/S/X/2015 tanggal 31 Oktober 2015 Program Studi Sarjana Ilmu Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Soelthan M. Tsjafioeddin Singkawang Terakreditasi dengan peringkat Akreditasi B. Kemudian Bada Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menetapkan Keputusan BAN-PT Nomor : 7026/SK.BAN-PT/AK-PPJ/S/XI/2020 tanggal 1 November 2020 bahwa Program Studi Ilmu Hukum pada Program Sarjana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Soelthan M. Tsjafioeddin Singkawang memenuhi syarat peringkat Akreditasi B.